Sehingga akhirnya, pelaku kalap merusak rumah korban dan sempat berkelahi dengan orang tua korban. Tak hanya itu, pelaku pun merasa cemburu karena pernah melihat korban dijemput oleh seorang teman prianya ke sekolah.
"Motifnya si pelaku sakit hati kepada anak korban, karena merasa anggapan tersangka memiliki hubungan asmara spesial terhadap anak korban. Kemudian perusakan rumah yang dilakukan oleh tersangka diakibatkan karena cemburu karena anak korban pernah dijemput oleh seorang pria teman sekolah korban saat hendak berangkat sekolah," ujar Dhoni.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dengan dijerat undang - undang darurat tahun 1951 juncto pasal 406 KUH Pidana, diancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun. (dai/aag)
Load more