Pihaknya pun bingung usai Ketua IDI Tangsel, Fajar Siddiq tak kunjung memberikan alasan terkait belum diterbitkannya surat rekomendasi legalitas ijin praktik tersebut.
"Alasannya apa sampai saat ini kita juga belum tahu dan belum menerima surat tertulis tersebut. Seharusnya 7 hari itu selesai surat rekomendasi, tapi sejak 24 Juli lalu sampai sekarang belum diproses. Kalau surat rekomendasi keluar, SIP tidak terbit dari perizinan. Kalau SIP tidak ada, legalitas dokter untuk berpraktek ya tidak ada," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua IDI Provinsi Banten Darmawan M. Sophian mengaku belum mengetahui adanya pengajuan surat rekomendasi izin praktik terhadap tiga dokter umum yang belum diterbitkan oleh Ketua IDI Tangsel, Fajar Siddiq.
Ia mengaku pihaknya bakal segera mempelajari kasus itu terlebih dahulu sebelum menyampaikannya ke publik.
"Saya belum tahu, nanti saya coba pelajari dulu ya. Keterangannya saya belum lihat juga, apa kendalanya terkait rekomendasi seperti apa. Untuk pastinya saya pelajari dulu ya, karena saya lagi praktek di Pandeglang," ungkap Darmawan saat dihubungi secara terpisah, Banten, Kamis (15/9/2022). (raa/mut)
Load more