Kasus Perusakan Portal Padi Padi Picnic, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
- Istimewa
“Lagian salah siapa petani diajak merusak portal yang ada di restoran Padi Padi Picnic?” sambungnya.
Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menduga pelaku perusakan portal di Restoran Padi Padi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikendalikan oleh orang lain.
“Pakai logika, tidak mungkin dong sekonyong-konyong petani begitu (merusak). Ada hubungan kerja enggak itu? Tidak mungkin kan? Pasti ada yang mengajak atau menyuruh merusak,” tandas Edi.
“Mereka adalah pelaku lapangan, ini tentu ada dalangnya. Dalangnya siapa, ya yang menyuruh melakukan perusakan,” tambahnya.
Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyebut, tidak ada alasan seorang petani di istimewakan ketika dia diduga melakukan tindakan melawan hukum.
“Di dalam hukum tidak memandang apakah tersangkanya petani, pembantu rumah tangga atau apa saja profesinya. Kalau dia sudah diatas 18 tahun, dianggap cakap hukum. Ketika dia melakukan pelanggaran hukum, maka dia diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Edi.
Meski menurutnya ada beberapa kategori yang jadi pertimbangan jerat hukum.
“Pertama anak dibawah umur, kedua adalah orang gila. Selain itu harus diproses hukum. Mereka (tersangka) sudah dewasa, sudah 18 tahun ke atas koq,” paparnya.
Karenanya, Edi Hardum mendesak pihak penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk mengusut sampai tuntas pelaku perusakan portal di Padi Padi.
“Jangan hanya sampai pelaku lapangan. Tidak mungkin mereka berjalan sendiri ini, nggak mungkin nggak ada yang suruh,” ucapnya.(chm)
Load more