"Dari jumlah yang kami amankan, ada yang lanjut ke penyidikan dan beberapa orang sudah dideportasi ke negara asal, " kata Arfa.
Diantara yang projustisia adalah 4 orang WN Nigeria.
"Mereka tak bisa menunjukan paspor," kata Arfa.
Kasus lain adalah WN Tiongkok yang menggunakan paspor palsu. Dari jumlah 16 orang yang masuk Projustisia itu ada seorang yang masih di Rumah Detensi Imigrasi dan 2 orang dideportasi ke negara asal, Sudan dan Irak.
Menurut Kanim Soekarno-Hatta, Subki Miuldi Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap 216 WNA ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air.
Untuk itu kata Subki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dalam upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban melaksanakan kembali operasi gabungan Jagratara tahap III pada 8 Oktober 2024 yang lalu.
Load more