tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 216 orang asing sepanjang kurun Januari hingga Oktober 2024. Mereka ditangkap dari 2 titik di Cengkareng dan Kalideres Jakarta Barat.
Operasi Gabungan Jagratara dan Jakarta-Bali itu menangkap 216 Warga Negara Asing terbanyak asal Nigeria sebanyak 51 orang disusul WN Tiongkok, Amerika Serikat (17) dan Thailand (15). Selebihnya berasal dari Suriah, Australia, Korea Selatan, Kanada, Lebanon dan Arab Saudi serta negara lainnya.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan dalam kurun waktu Januari – Oktober 2024 Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil mengenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap 216 WNA itu.
"Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air,”kata Subki Kamis 17 Oktober 2024.
Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan mengatakan dari pelaksanaan Operasi Jagratara I dan II sebelumnya, terdapat 4 Warga Negara Nigeria yang kini telah dinaikkan ke ranah penyidikan.
'Mereka diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas," kata Arfa.
Arfa menyebut pelanggaran itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 116 Jo. 71 huruf b. bunyinya, “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian”
"Dari jumlah yang kami amankan, ada yang lanjut ke penyidikan dan beberapa orang sudah dideportasi ke negara asal, " kata Arfa.
Diantara yang projustisia adalah 4 orang WN Nigeria.
"Mereka tak bisa menunjukan paspor," kata Arfa.
Kasus lain adalah WN Tiongkok yang menggunakan paspor palsu. Dari jumlah 16 orang yang masuk Projustisia itu ada seorang yang masih di Rumah Detensi Imigrasi dan 2 orang dideportasi ke negara asal, Sudan dan Irak.
Menurut Kanim Soekarno-Hatta, Subki Miuldi Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap 216 WNA ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air.
Untuk itu kata Subki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dalam upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban melaksanakan kembali operasi gabungan Jagratara tahap III pada 8 Oktober 2024 yang lalu.
Operasi ini berlangsung di sejumlah lokasi strategis di daerah Cengkareng dan Kalideres. Operasi ini dilaksanakan bersama TNI, POLRI, dan perangkat pemerintah setempat di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres.
Selama pelaksanaan operasi Jagratara Tahap III, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 13 warga negara asing yang berada di lokasi-lokasi yang ditargetkan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa paspor dan izin tinggalnya tersebut telah sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini merupakan hasil positif dari upaya bersama untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku Operasi Jagratara Tahap III ini sendiri tidak hanya merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan, tetapi juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan menciptakan suasana kondusif bagi kegiatan sosial dan ekonomi.
Operasi Jagratara ini merupakan bagian dari serangkaian program direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi berkomitmen untuk melanjutkan kerjasama dengan semua elemen masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.(chm)
Load more