Bangli, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Kintamani, Bali, menangkap seorang pria bernama Sang Nyoman Trimayasa (34) yang memiliki uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) palsu senilai Rp1,5 miliar.
"Uang palsu dibeli di Jakarta sejumlah kurang lebih bernilai Rp1,5 miliar atau 1000 lembar dan dibeli seharga Rp200 juta," kata Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, Selasa (18/7).
Terungkapnya pelaku memiliki uang palsu dolar, atas laporan korban bernama I Wayan Witarsana yang beralamat di Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Kronologisnya, berawal pada tahun 2022, pelaku membeli mobil merek Honda Civic Verio tahun 1996 kepada korban dengan harga Rp40 juta dan pelaku baru memberikan uang muka atau DP sebesar Rp7 juta.
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 2023, pelaku melunasi pembelian mobil tersebut kepada korban di rumahnya dengan menggunakan mata uang asing sebanyak 58 lembar uang kertas pecahan 100 AS dolar. Lalu, oleh korban uang dolar itu ditukarkan ke money changer di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dan ternyata uang kertas tersebut dinyatakan palsu atau uang tidak asli oleh pihak money changer, sehingga dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp33 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Kintamani untuk mendapat penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (13/7), pihak kepolisian mengetahui pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan pergi mengantar istrinya ke Bandara I Gusti Ngurah Rai karena istrinya ada keperluan di Jakarta. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergegas menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dan tidak menemukan pelaku.
Kemudian, pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Banjar Kayu Kapas, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Akhirnya pihak kepolisian mendatangi kediama pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
Sementara, barang bukti yang diamankan uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 58 lembar dan sisanya sebanyak 942 lembar sudah dibakar.
"Pengakuan pelaku demikian (sisa uang palsu dibakar), saat ini kami sedang dalami kebenaranya," ujarnya.
Sementara, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu dengan cara membeli mobil kepada korban.
"Pengakuannya baru pakai melunasi pembelian mobil itu. Hasil interogasi,
pelaku mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada pelapor dengan menggunakan uang kertas pecahan 100 AS sebanyak 58 lembar," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang peredaran uang palsu dan atau penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara. (awt/far)
Load more