Denpasar, tvOnenews.com - Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan, kasus aborsi ilegal dengan tersangka dokter Ketut Arik Wiantara (53) masih terus dikembangkan penyidik dan bisa saja ada tersangka lain.
Ia juga menyebutkan, bahwa soal apakah tersangka selama membuka praktik aborsi bekerja sendiri atau ada yang membantu karena melihat banyaknya pasien yang ditangani tersangka pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Kemungkinan itu bisa tapi kemungkinan juga tidak bisa. Artinya, saya tidak berani bicara persepsi di sini, tetap akan coba kita kembangkan nanti di penyidikan kita, apakah memang minimal (ada yang) membantu pekerjaan yang dia lakukan," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 75 Undang-undang kesehatan tentang aborsi, dan junto dengan pasal 77 dan 78 Undang-undang nomor 29, tentang praktik kedokteran.
"Karena memang yang bersangkutan adalah dokter gigi dan menggunakan (alat-alat) kedokteran yang bukan merupakan bidangnya," jelasnya.
Saat ditanya, apakah tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan karena dengan sengaja melakukan aborsi kepada janin. Pihaknya menerangkan bahwa untuk hal itu, pihaknya akan melibatkan pihak ahli pidana dan kedokteran.
Load more