Update Kasus Dokter Aborsi, Ditreskrimsus Polda Bali Sebut Pelaku Bisa Terkena Pasal Pembunuhan
- aris wiyanto
"Bisa saja (dijerat pasal pembunuhan). Ini kan terus berkembang, nanti tersangka maupun pasal yang diterapkan. Karena, kita betul-betul profesional, jangan sampai nanti pasal yang kita terapkan malah tidak memberi dampak terhadap penyidikan itu," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa tersangka ini bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dalam kasus yang ketiga kalinya. Karena, sebelumnya tersangka sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama sehingga memiliki status residivis.
"Saya pikir iya, kita akan kenakan sebagai residivis. Jadi dalam penerapan hukum selanjutnya, dia juga akan disampaikan bahwa yang bersangkutan adalah residivis. Dan mudah-mudahan ini akan memberikan keyakinan hakim nantinya, pada saat persidangan bahwa yang bersangkutan ini layak mendapatkan hukuman yang lebih berat," ungkapnya.
Sementara, saat ditanya apakah benar tersangka belajar otodidak saat melakukan aborsi. Menurutnya, dari pengakuan tersangka melakukan aborsi dengan cara otodidak dan dilihat dari track recordnya, tersangka sudah berpengalaman karena sudah sejak tahun 2006 membuka praktik aborsi.
"Hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan belajar otodidak dan kalau kita lihat dari track record yang bersangkutan, dia sudah dari tahun 2006 melakukan kegiatan ini. Artinya sudah cukup jauh rentan waktunya, dan saya pikir dia sudah pengalaman betul," ujarnya.
"Jadi, tidak bisa dipungkiri juga, mungkin betul-betul dia belajar otodidak. Kita tidak tau bagaimana perkuliahan di kedokteran itu, apakah hal-hal ini juga dipelajari terkait benda dan segala macam, karena spesialisnya (dia) adalah dokter gigi. Saya tidak bisa jawab karena takut menyalahi, karena itu nanti ahli kedokteran," ujarnya.
Sementara, untuk para pasien tersangka tentu akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.
"Pasti kita akan tetap minta pasien yang akan menjadi saksi dalam berkas perkara yang akan kita lengkapi nanti untuk di kejaksaan, pasti kita akan ambil keterangan," ujarnya. (awt/far)
Load more