News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Dokter Aborsi, Ditreskrimsus Polda Bali Sebut Pelaku Bisa Terkena Pasal Pembunuhan  

Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan, kasus aborsi ilegal dengan tersangka dokter Ketut Arik Wiantara masih dikembangkan penyidik
Kamis, 18 Mei 2023 - 19:50 WIB
Ditreskrimsus Polda Bali Roy Sihombing
Sumber :
  • aris wiyanto

"Bisa saja (dijerat pasal pembunuhan). Ini kan terus berkembang, nanti tersangka maupun pasal yang diterapkan. Karena, kita betul-betul profesional, jangan sampai nanti pasal yang kita terapkan malah tidak memberi dampak terhadap penyidikan itu," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa tersangka ini bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dalam kasus yang ketiga kalinya. Karena, sebelumnya tersangka sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama sehingga memiliki status residivis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya pikir iya, kita akan kenakan sebagai residivis. Jadi dalam penerapan hukum selanjutnya, dia juga akan disampaikan bahwa yang bersangkutan adalah residivis. Dan mudah-mudahan ini akan memberikan keyakinan hakim nantinya, pada saat persidangan bahwa yang bersangkutan ini layak mendapatkan hukuman yang lebih berat," ungkapnya.

Sementara, saat ditanya apakah benar tersangka belajar otodidak saat melakukan aborsi. Menurutnya,  dari pengakuan tersangka melakukan aborsi dengan cara otodidak dan dilihat dari track recordnya, tersangka sudah berpengalaman karena sudah sejak tahun 2006 membuka praktik aborsi.

"Hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan belajar otodidak dan kalau kita lihat dari track record yang bersangkutan, dia sudah dari tahun 2006 melakukan kegiatan ini. Artinya sudah cukup jauh rentan waktunya, dan saya pikir dia sudah pengalaman betul," ujarnya.

"Jadi, tidak bisa dipungkiri juga, mungkin betul-betul dia belajar otodidak. Kita tidak tau bagaimana perkuliahan di kedokteran itu, apakah hal-hal ini  juga dipelajari terkait benda dan segala macam, karena spesialisnya (dia) adalah dokter gigi. Saya tidak bisa jawab karena takut menyalahi, karena itu nanti ahli kedokteran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, untuk para pasien tersangka tentu akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.

"Pasti kita akan tetap minta pasien yang akan menjadi saksi dalam berkas perkara yang akan kita lengkapi nanti untuk di kejaksaan, pasti kita akan ambil keterangan," ujarnya. (awt/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT