Jakarta - Dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi Selasa (3/1/2022) kemarin.
Sempat terjadi adu argumen antara jaksa penuntut umum dan saksi meringankan ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin Said Karim.
Jaksa meminta ahli menjawab makna “hajar” dalam konteks kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut ahli pidana Said Karim, dalam versi KBBI, kata hajar tidak sama dengan menembak.
Lantas, hal tersebut membuat jaksa pun tertawa di dalam persidangan.
"Tampaknya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita tidak menemukan pengertian itu, jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, jadi apakah makna 'hajar' ini sinonim dengan 'tembak' ? tidak ada pengertian seperti itu,” tutur Said.
JPU dalam hal ini menjelaskan bukan ingin mengetahui sinonim dari kata "hajar" melainkan ingin mengetahui apa konteks dari perkataan Sambo mengenai "hajar Cad".
"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak, artinya tidak sama lah ya pak,” imbuh Said Karim.(awy)