Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik Bareskrim Polri, selebritas Ivan Gunawan mengembalikan uang atau fee untuk mempromosikan aplikasi trading DNA Pro sebesar Rp921 juta ke Bareskrim Mabes Polri.
Uang tersebut disita dan menjadi barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang. Ivan Gunawan diperiksa Bareskrim Polri karena sempat mempromosikan robot trading DNA Pro.
Ivan Gunawan menerima fee sebanyak Rp1.090.000.000 selisihnya digunakan pihak DNA Pro untuk membuka akun. Dalam kasus robot trading DNA Pro tersebut polisi telah menetapkan dua belas orang tersangka, enam diantaranya telah ditahan sisanya masih DPO.
"Jadi hari ini saya memenuhi panggilan Bareskrim Polri Dewa di dalam sangkut paut dengan masalah DNA Pro. Saya sudah menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan dengan kooperati," ungkap Ivan Gunawan.
Ia pun menegaskan kepada awak media bahwa hubungannya dengan DNA Pro hanya sebagai Brand Ambassador yang dikontrak selama 3 bulan untuk mempromosikannya di Instagram. "Jadi hubungan saya pure profesional antara artis dengan DNA Pro," tegasnya. (adh)