Palangkaraya, Kalimantan Tengah - Kepolisian berhasil menangkap enam tersangka pembunuhan sadis di dalam hutan Bukit Pinang, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Para tersangka tega menghabisi korbannya gara-gara utang sebesar 32 juta rupiah yang belum dibayar. Dari pengakuan tersangka korban menolak permintaan untuk menyelesaikan utang. Tersangka yang emosi langsung menembak korban menggunakan senjata api di bagian dada.
Bukannya membawa korban ke rumah sakit para tersangka membunuh korban dan membuangnya di dalam hutan. Kini keenam tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup. (afr)