Bandung, Jawa Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung membatalkan pengadaan telepon genggam pintar sebanyak 47 unit dengan anggaran mencapai satu miliar. Pembatalan dilakukan dikarenakan banyaknya kritik publik.
Anggaran tersebut disusun dan masuk dalam anggaran tahun 2021. Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, pada awalnya pengadaan telepon genggam dengan anggaran satu miliar lebih ini bertujuan untuk mempermudah kerja para dewan. Karena di masa pandemi Covid-19 anggota dewan lebih banyak menggunakan ponsel untuk menjalankan tugas kerja melalui daring.
Anggaran telepon genggam yang mencapai nilai 1 miliar lebih ini menuai polemik dan kritik publik. DPRD Kota Bandung pun memutuskan pembatalan perancangan anggaran tersebut.
Rencana pengadaan 47 unit telepon pintar untuk anggota dewan Kota Bandung senilai ini menggunakan anggaran dana APBD Kota Bandung. (afr)