Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi Menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk Aparatur Negara.
Terdapat 9,4 juta Aparatur Negara yang akan menerima thr dan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025.
“Kepada seluruh Aparatur Negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja Prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta. Penerima untuk THR, gaji ke-13, besaran pemberiannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja,” jelas Prabowo Subianto.
“Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” tambahnya. (ayu)