Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita dengan melakukan sidak ke berbagai distributor. Salah satu lokasi yang didatangi adalah PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, pada Rabu (12/3/2025).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa ukuran minyak goreng sudah sesuai standar. Namun Satgas Pangan juga mengungkap adanya 9 laporan polisi terkait pelanggaran distribusi MinyaKita di tempat lain.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan memastikan distribusi MinyaKita sesuai dengan ketentuan.
Menurut Moga, PT Jujur Sentosa merupakan distributor level 2 yang setiap harinya mendapatkan pasokan sekitar 150 ton minyak goreng untuk didistribusikan ke wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa minyak yang dikemas di tempat tersebut sesuai dengan ukuran dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa meskipun PT Jujur Sentosa tidak ditemukan melakukan pelanggaran, pihaknya telah menerima 9 laporan polisi terkait dugaan penyimpangan distribusi MinyaKita di tempat lain. (nba/ayu)