Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan haji Tahun 2022 menjadi sebesar Rp 45 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dari biaya tahun 2019 sebesar Rp 35 juta.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan kenaikan BPIH Tahun 2022 menjadi sebesar Rp 45 juta.
Adapun komponen kenaikan biaya Haji tersebut meliputi biaya penerbangan, gaya hidup, sebagai biaya di Mekah dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi. Usulan biaya haji naik dari tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui pada tahun 2019 biaya haji per orang sebesar Rp 35 juta. Pada tahun 2020 usulan kenaikan biaya Haji berkisar Rp 38 juta.
Hingga saat ini pemerintah belum mendapat kepastian dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji Tahun 2022.(awy)