Jakarta - Terkait aturan wajib PCR saat melakukan perjalanan naik pesawat ini, Komisi IX DPR RI pun memberikan tanggapan yang mengejutkan. “Saya tolak karena satu ini peraturan sangat Jakartasentris, kita tahu betul bahwa yang namanya pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan kita itu belum merata jadi tidak semua tempat itu ada PCR,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh kepada pemirsa tvOne.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan alasan lain menolak PCR yakni karena harganya yang mahal. “Tidak semua orang punya kemampuan untuk membayar PCR walaupun PCR ini ada batas-batas harganya tapi bagaimana kalau perlu menunggu 1X24 jam,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri kembali memberlakukan hasil tes PCR negatif dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Udara Dimasa PPKM level 1 hingga 3 di Jawa dan Bali adalah dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR H minus dua sebelum jadwal keberangkatan. Padahal sebelumnya, penumpang cukup menunjukkan hasil negatif dari tes antigen H minus satu hari keberangkatan bagi yang sudah divaksin dua kali.
Di tengah membaiknya situasi pandemi di Indonesia dengan positivity rate yang juga semakin rendah, maka pemberlakuan kembali tes PCR pagi penumpang dianggap membingungkan. Apalagi tes PCR hanya diberlakukan bagi perjalanan udara saja sementara perjalanan dengan kereta api bus dan kapal laut hanya memerlukan hasilnya tes antigen.
Sementara itu, pemerintah menganggap tes PCR sangat penting bagi penumpang pesawat lantaran kini operasi pesawat terbang dalam masa PPKM Jawa dan Bali sudah beroperasi penuh. Tes PCR sebagai syarat perjalanan udara merupakan cara untuk menyeimbangkan pencegahan penularan dan penurunan risiko Covid-19. (adh)