Kronologi Penyitaan 43 Jenis Obat dan Suplemen COVID-19 Tanpa Izin
Minggu, 11 Juli 2021 - 20:10 WIB
Surabaya, Jawa Timur - Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Aman Nusa II Polda Jawa Timur menyita puluhan jenis obat dan suplemen untuk penanganan COVID-19.
Sebanyak 43 jenis obat dan suplemen untuk penanganan COVID-19 ini disita dari warga di Jalan Margorejo Indah, Wonocolo, Surabaya.
Obat dan suplemen ini dijual tersangka secara ilegal tanpa memiliki izin resmi. Tersangka juga diketahui menjual alat rapid test di rumahnya dan bukan di toko obat resmi atau apotek.
Penangkapan dilakukan atas pengaduan masyarakat yang mengetahui tersangka menjual obat-obatan COVID-19 tanpa memiliki izin penjualan, sementara stok obat-obatan COVID-19 di toko obat dan apotek sudah habis.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, kronologis penangkapan dimulai dari perintah Kapolri melalui Kapolda terkait operasi Aman Nusa II.
“Polda Jawa Timur menurunkan Satgas Gakkum untuk menindaklanjuti dugaan adanya peredaran obat-obatan, tabung oksigen, dan ada beberapa kegiatan yang lainnya,” tutur Kombes Gatot.
Terkait adanya dugaan penimbunan atau penjualan obat-obatan tanpa izin dan penjualan alat kesehatan tanpa izin, Satgas Gakkum mengeluarkan nomor hotline bagi masyarakat yang ingin melapor.
Dari hotline tersebut, Polda Jawa Timur mendapat laporan warga tentang adanya dugaan tempat rumah makan yang dimiliki oleh sodara ES (36).
Dari kediaman ES ini polisi berhasil menyita 43 jenis obat-obatan tanpa izin yang saat ini sedang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain obat-obatan, polisi juga menemukan 4 jenis alat kesehatan. Obat-obatan dan alat kesehatan tersebut dijual secara ilegal oleh tersangka ES.
Obat-obatan yang disita diantaranya obat-obat antivirus atau antiviral, vitamin, dan jenis obat lainnya.
Tersangka ES pun menjual obat-obatan tersebut dengan harga jauh diatas harga eceran harga tertinggi. Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Malaysia dan Singapore.
Menurut Kombes Gatot, ES melakukan pekerjaan menjual obat secara ilegal ini seorang diri. Namun, dirinya sudah melakukan penjualan obat tanpa izin ini dari tahun 2019.
Perbuatan yang dilakukan ES merupakan perilaku spekulan untuk mengambil keuntungan pribadi ditengah pandemi COVID-19 dan masyarakat kesulitan menemukan obat-obatan yang dibutuhkan tersebut.
Akibat perbuatannya, ES dipersangkakan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (awy)