Tersangka Ketiga Perusakan Rumah Nenek Elina Ditangkap di Warung Kopi, Penyidikan Berlanjut
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus perusakan rumah lansia bernama Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina di Surabaya berhasil ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan dengan demikian total pelaku yang diamankan kini berjumlah tiga orang.
“Kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Jules mengatakan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59).
Dia menyebut penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Hal ini, kata dia, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang yang terlibat dalam aksi perusakan rumah Nenek Elina.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan bisa bertambah,” harapnya.
Adapun dua tersangka sebelumnya, yakni SAK dan MY (54). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. (ant/nsi)
Load more