Praktisi Hukum: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Seperti Kontestasi
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum Maqdir ismail menilai pemberantasan Korupsi di Indonesia perlu mengubah orientasi utama dengan memberi fokus lebih besar pada praktik suap-menyuap.
Ia menilai selama ini penanganan korupsi cenderung menitikberatkan pada kerugian keuangan negara, padahal akar persoalan korupsi banyak bermula dari praktik suap yang terjadi di berbagai level pemerintahan hingga pelayanan publik.
Maqdir mencontohkan sejumlah negara seperti Vietnam yang berhasil meningkatkan indeks persepsi korupsi setelah mengalihkan fokus pemberantasan korupsi ke praktik suap-menyuap sejak 2018.
Ia menilai pendekatan tersebut perlu dipertimbangkan pemerintah karena praktik suap dinilai menjadi pintu masuk berbagai tindak korupsi lainnya, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya evaluasi perhitungan kerugian negara yang dinilai kerap menjadi fokus utama penanganan perkara korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menitikberatkan pada kerugian kas negara, tetapi juga perlu menyasar praktik suap, penyalahgunaan kekuasaan, serta penggelapan jabatan.
Sementara itu, pengamat lain menilai upaya pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan menyeluruh, baik secara struktural melalui penegakan hukum maupun secara kultural melalui pendidikan integritas sejak dini.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah praktik korupsi di berbagai sektor.