Jakarta – Pelaku pembunuhan berantai dua gadis di Bogor, Jawa Barat sudah ditangkap. Kepada polisi, Muhammad Rian (21) juga telah mengakui semua perbuatannya. Namun benarkah dia menikmati kejahatan yang dia lakukan?
“Hasil penyidikan yang sudah kita laksanakan sampai hari ini tersangka adalah sudah kita pastikan dialah pelakunya. Sudah mengakui semua tindak kejahatan yang dilakukan. Untuk kegiatan yang kami laksanakan sudah kami periksa banyak saksi. Barang bukti milik keduanya juga sudah ditemukan semua,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto dalam program Apa Kabar Indonesia malam yang dipandu Chacha Annissa, Jumat malam, 13 Maret 2021.
Psikiater, Danardi Sosrosumihardjo, mengatakan seorang psikopat bisa saja menikmati aksi bengis seperti membunuh.
“Seorang penyandang psikopat bisa seperti itu. Senang kalau melihat orang susah atau susah bila melihat orang senang. Dia tidak peduli orang lain, aturan, hukum. Senang berbuat agresif dan tidak merasa bersalah,” kata Danardi.
Sementara kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala meminta polisi untuk mendalami adanya kemungkinan korban lain.
“Saya mengharapkan polisi tidak percaya sepenuhnya pada narasi tersangka karena jangan-jangan pelaku sudah melakukan sebelumnya di lokasi yang sama. Kalau berangkat dari kasus pembunuhan berantai di Indonesia maupun di dunia, umumnya dua ditemukan biasanya di awal, jangan-jangan ini ujung saja dari serangkaian pembunuhan yang pernah dilakukan sebelumnya, makin sering melakukannya, makin cepat, makin enjoy dengan situasi itu dan menikmati, senang melihat korban menderita,” kata Adrianus.
Akibat perbuatannya itu kini Rian terancam hukuman yang sangat berat.
"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat.
Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," terangnya.
Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.
Rian berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.
"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.
Kemudian, pelaku juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.
Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis pagi (25/2).
Dari hasil autopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.
Kemudian, pada Rabu pagi (10/3) jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu. (act)
Lihat juga: POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN MAYAT DALAM KARUNG