Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, Kpk mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni tiga kepala desa di Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah terlibat dalam praktik transaksional maupun menerima imbalan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo bahkan menyebut dirinya menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.
Sudewo menjelaskan bahwa pada awal Desember lalu, tiga kepala desa yang kini menjadi tersangka sempat menemuinya untuk meminta arahan terkait pengisian perangkat desa. Namun, ia menegaskan hanya menyampaikan bahwa proses pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan desa sesuai aturan yang berlaku.
KPK menyatakan, dalam perkara ini Sudewo diduga mematok sejumlah uang mulai dari Rp15 juta hingga Rp150 juta untuk pengisian jabatan tertentu di tingkat desa. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, diduga terdapat ancaman penundaan atau penghentian pembukaan formasi perangkat desa.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sudewo dan tiga tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka akan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR. Maidi juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,1 miliar pada periode 2019 hingga 2022.
KPK menegaskan akan terus menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan Jual beli jabatan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.