News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pandangan Ahli Merespons KUHP Baru, Nikah Siri-Poligami Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:55 WIB
  • Reporter :

Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. 

Dalam ketentuan terbaru, perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi, termasuk praktik Nikah siri, berpotensi dipidana apabila menimbulkan kerugian atau dilakukan dengan unsur kesengajaan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, praktik poligami yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kini tidak lagi semata menjadi persoalan perdata, melainkan juga dapat dijerat pidana. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun, jauh lebih berat dibanding ketentuan sebelumnya.

Pemerintah menegaskan aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi ajaran agama. Kebijakan tersebut disebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan praktik perkawinan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Namun demikian, pengaturan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai pasal-pasal dalam KUHP baru berpotensi berbenturan dengan praktik sosial dan keagamaan yang telah lama berlangsung.

Pakar hukum keluarga dari Universitas Indonesia, Neng Zubaidah, menjelaskan bahwa tindak pidana terhadap perkawinan sejatinya bukan hal baru. Ketentuan serupa sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama, namun kini diperjelas dan diperluas dalam Pasal 402 hingga Pasal 405 KUHP baru.

Dalam Pasal 402 KUHP, seseorang dapat dipidana apabila tetap melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya penghalang perkawinan yang sah. 

Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai empat tahun enam bulan penjara atau denda kategori IV. 

Sementara itu, apabila seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya, ancaman hukuman meningkat hingga enam tahun penjara.

Selain pidana, ketentuan tersebut juga membuka ruang pembatalan perkawinan melalui mekanisme hukum perdata, baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Neng, pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi istri dan anak, sekaligus mencegah praktik perkawinan yang melanggar hukum, seperti poligami tanpa izin atau perkawinan dengan pihak yang secara undang-undang dilarang.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dalam ranah perkawinan, meski perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam mengatur wilayah yang bersinggungan dengan agama dan adat masih terus bergulir di ruang publik.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Sejarah Berakhir, Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Status Masjid Raya Bandung
04:41

Sejarah Berakhir, Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Status Masjid Raya Bandung

Masjid Agung Bandung resmi tidak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Pencabutan status tersebut menandai berakhirnya pengelolaan masjid bersejarah itu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah lebih dari dua dekade.
Pramugari Gadungan Khairun Nisa Ucapkan Penyesalan dan Minta Maaf
05:22

Pramugari Gadungan Khairun Nisa Ucapkan Penyesalan dan Minta Maaf

Perempuan bernama Khairun Nisa, yang belakangan viral karena menyamar sebagai pramugari, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung
01:34

Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung

Kementerian Haji dan Umrah menggelar media briefing Outlook Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Presiden Prabowo Berikan Penghargaan Atlet SEA Games Ke-33 Thailand, Istana Negara
51:29

Presiden Prabowo Berikan Penghargaan Atlet SEA Games Ke-33 Thailand, Istana Negara

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan penghargaan dan bonus kepada atlet serta ofisial Kontingen Indonesia peraih prestasi pada SEA Games ke-33 Thailand 2025.
VIRAL! Petugas Damkar Bujuk Bocah Ketakutan Disunat
01:22

VIRAL! Petugas Damkar Bujuk Bocah Ketakutan Disunat

Sebuah peristiwa unik terjadi di Kabupaten Bekasi dan menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Seorang remaja berusia 15 tahun terpaksa dijemput petugas pemadam kebakaran lantaran menolak dan ketakutan untuk menjalani sunat.
Pakai Akun Palsu di Sosmed, Oknum Guru Cabuli Siswa di Bawah Umur
03:17

Pakai Akun Palsu di Sosmed, Oknum Guru Cabuli Siswa di Bawah Umur

Seorang oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Jombang diduga terlibat kejahatan asusila terhadap muridnya sendiri. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian dan telah naik ke tahap penyidikan.
Kemenkes dan BGN Sidak Program MBG ke SMK Negeri 1 Jakarta
02:15

Kemenkes dan BGN Sidak Program MBG ke SMK Negeri 1 Jakarta

Menandai satu tahun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional meninjau langsung implementasi program tersebut di sekolah penerima manfaat.
Banjir Setinggi 3 Meter Merendam Ternate, Ribuan Warga Mengungsi
01:21

Banjir Setinggi 3 Meter Merendam Ternate, Ribuan Warga Mengungsi

Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Maluku Utara sejak Selasa sore menyebabkan banjir besar di Kabupaten Halmahera Barat. 
Ini Penampakan Markas Love Scamming Internasional Bermodus Konten Pornografi
01:29

Ini Penampakan Markas Love Scamming Internasional Bermodus Konten Pornografi

Polresta Yogyakarta menggerebek markas penipuan daring (love scamming) bermodus konten pornografi yang terhubung jaringan internasional di Jalan Kaliurang–Gitogati, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin sore.
Angka Perceraian Usia Dini di Surabaya Meningkat
02:26

Angka Perceraian Usia Dini di Surabaya Meningkat

Angka perceraian di Surabaya mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Surabaya mencatat menerima sebanyak 6.080 perkara perceraian selama 2025.
Kepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jombang Dihajar Massa
03:13

Kepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jombang Dihajar Massa

Sebuah rumah di kawasan padat penduduk Dupak Timur, Kota Surabaya, Jawa Timur, roboh dan menimpa empat orang penghuninya. 
Kecelakaan Pemotor Tewas Tercebur ke Bendungan di Lampung
02:57

Kecelakaan Pemotor Tewas Tercebur ke Bendungan di Lampung

Kecelakaan tunggal sepeda motor yang ditumpangi dua orang terjadi di kawasan Bendungan Argoguruh, Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. 
Kronologi Lansia Disandera Pelaku Pencurian
05:55

Kronologi Lansia Disandera Pelaku Pencurian

Seorang pria yang diduga melakukan pencurian nekat menyandera seorang lansia di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. 
3 Remaja Diduga Mabuk Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas
01:03

3 Remaja Diduga Mabuk Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas

Seorang pria di Kelurahan Bombonawulu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga remaja yang dalam kondisi mabuk.
Polisi Serahkan Berkas Perkara Resbob ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
06:17

Polisi Serahkan Berkas Perkara Resbob ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kasus ujaran kebencian yang sempat memicu kemarahan warga Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung memasuki babak baru. Polda Jawa Barat kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Influencer Diteror Pasca Kritik Pemerintah, Ini Respons Istana
03:45

Influencer Diteror Pasca Kritik Pemerintah, Ini Respons Istana

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menginvestigasi asal teror yang diterima sejumlah influencer setelah mengkritik beberapa program pemerintah.
Dorrr! Pedagang Beras jadi Korban Penembakan Kompoltan Curanmor
01:43

Dorrr! Pedagang Beras jadi Korban Penembakan Kompoltan Curanmor

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, berhasil digagalkan warga. 
Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Ditahan?
02:42

Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Ditahan?

Perkembangan pemeriksaan influencer sekaligus dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya hingga Selasa sore belum mengarah pada keputusan penahanan. 
Tragis! Balita Tertembak Peluru di Pelipis Mata Saat Tawuran Antar Kampung di Medan
05:08

Tragis! Balita Tertembak Peluru di Pelipis Mata Saat Tawuran Antar Kampung di Medan

Seorang anak balita menjadi korban tawuran antar kelompok yang terjadi di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, pada Senin (5/1/2026)

Jangan Lewatkan

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Catat! Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 9 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/1/2026).
Indonesia Serukan Dialog di Tengah Konflik Yaman Selatan, Minta Upaya Saudi Gelar Konferensi Damai

Indonesia Serukan Dialog di Tengah Konflik Yaman Selatan, Minta Upaya Saudi Gelar Konferensi Damai

Pemerintah Indonesia memantau ketegangan yang kembali meningkat di Yaman, khususnya di wilayah selatan, menyusul serangkaian serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi ke provinsi al-Dhale pada Rabu (7/1/2026) waktu setempat yang menewaskan empat warga sipil dan melukai enam lainnya.
Wapres Gibran Janjikan Hal Ini ke Warga Terdampak Banjir Bandang di Kalsel

Wapres Gibran Janjikan Hal Ini ke Warga Terdampak Banjir Bandang di Kalsel

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka memastikan pemerintah akan memperbaiki rumah warga yang rusak akibag banjir bandang di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya

Pria di Depok Tewas Dianiaya Anggota TNI AL, Polisi Beberkan Perannya

Polres Metro Depok menetapkan lima tersangka dalam kasus turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL, Serda M terhadap pria berinisial WAT (24) hingga meninggal dunia, dan satu pria lainnya berinisial DN (39) mengalami luka berat, di Gang Swadaya Emas, Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari.
Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Godaan Naturalisasi Menggiurkan, Atlet Panjat Tebing Indonesia Tetap Setia ke NKRI

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, mengungkapkan bahwa banyak atlet panjat tebing Indonesia yang mendapat tawaran untuk memperkuat negara lain.
Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj

Berikut bahan rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru dengan judul "Mengenal Deretan Peristiwa Bersejarah Islam di Bulan Rajab, Termasuk Isra Miraj".
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Pendukung Nadiem Makarim Berteriak Hal Ini

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Memdikbudristek), Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan agenda tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Robert Lewandowski Abu-abu di Barcelona, Hansi Flick Akui Tak Bisa Ambil Keputusan

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menyatakan belum dapat memastikan masa depan Robert Lewandowski bersama Blaugrana setelah musim panas mendatang.
Persib Bandung atau Persija Jakarta? Media Luar Negeri Prediksi Kalau Tim Ini akan Jadi Pemenang Super League

Persib Bandung atau Persija Jakarta? Media Luar Negeri Prediksi Kalau Tim Ini akan Jadi Pemenang Super League

Media luar negeri ini dari jauh-jauh hari sudah prediksi bahwa antara Persib atau Persija akan menjadi pemenang Super League 2025/2026.
ADVERTISEMENT