Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
Dalam ketentuan terbaru, perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi, termasuk praktik Nikah siri, berpotensi dipidana apabila menimbulkan kerugian atau dilakukan dengan unsur kesengajaan melanggar hukum.
Tak hanya itu, praktik poligami yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kini tidak lagi semata menjadi persoalan perdata, melainkan juga dapat dijerat pidana. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun, jauh lebih berat dibanding ketentuan sebelumnya.
Pemerintah menegaskan aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi ajaran agama. Kebijakan tersebut disebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan praktik perkawinan yang berpotensi merugikan pihak lain.
Namun demikian, pengaturan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai pasal-pasal dalam KUHP baru berpotensi berbenturan dengan praktik sosial dan keagamaan yang telah lama berlangsung.
Pakar hukum keluarga dari Universitas Indonesia, Neng Zubaidah, menjelaskan bahwa tindak pidana terhadap perkawinan sejatinya bukan hal baru. Ketentuan serupa sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama, namun kini diperjelas dan diperluas dalam Pasal 402 hingga Pasal 405 KUHP baru.
Dalam Pasal 402 KUHP, seseorang dapat dipidana apabila tetap melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya penghalang perkawinan yang sah.
Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai empat tahun enam bulan penjara atau denda kategori IV.
Sementara itu, apabila seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya, ancaman hukuman meningkat hingga enam tahun penjara.
Selain pidana, ketentuan tersebut juga membuka ruang pembatalan perkawinan melalui mekanisme hukum perdata, baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
Menurut Neng, pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi istri dan anak, sekaligus mencegah praktik perkawinan yang melanggar hukum, seperti poligami tanpa izin atau perkawinan dengan pihak yang secara undang-undang dilarang.
Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dalam ranah perkawinan, meski perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam mengatur wilayah yang bersinggungan dengan agama dan adat masih terus bergulir di ruang publik.