Jakarta, tvOnenews.com – Ketegangan internal di PBNU kembali memuncak setelah beredarnya risalah rapat yang meminta Ketua umum pbnu, Yahya Cholil Staquf (lebih dikenal sebagai “ Gus yahya”), mengundurkan diri.
Namun Gus Yahya menyatakan bahwa ia tidak akan mundur dan mengklaim masih mendapat dukungan penuh dari ulama serta pengurus lainnya.
Persoalan ini bermula dari risalah hasil Rapat Harian Syuriah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta, yang menyebut keputusan untuk meminta Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari.
Jika tidak, rapat tersebut memutuskan akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Undangan narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional pada kegiatan kaderisasi organisasi.
Anggapan pelanggaran terhadap AD/ART dan aturan internal PBNU terkait pemberhentian fungsionaris.
Sementara itu, Gus Yahya menegaskan bahwa rapat Harian Syuriah tidak memiliki dasar legal untuk memberhentikannya sebagai Ketua Umum PBNU karena menurutnya proses tersebut tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
Ia juga menyebut adanya “manuver terstruktur” untuk menjatuhkannya, dan bahwa dirinya masih memperoleh dukungan dari para kiai serta pengurus.
Dalam sebuah pertemuan tertutup di Kantor Pusat PBNU di Jalan Keramat Raya, Jakarta Pusat, sejumlah kiai yang hadir menyepakati bahwa tidak ada pemaksaan pengunduran diri atau pemecatan terhadap Gus Yahya.
Mereka juga meneken bahwa persoalan ini harus diselesaikan berdasar AD/ART dan sistem organisasi.
Sementara itu, beberapa pengurus wilayah NU menyatakan kegelisahan mereka terhadap proses yang terjadi. Mereka meminta agar pengurus pusat menjaga kondisi internal supaya tidak melebar ke pengurus tingkat wilayah dan cabang.
Kisruh ini muncul di tengah tugas besar PBNU dalam mengawal kaderisasi, memperkuat kehadiran organisasi di daerah, dan menjaga konsistensi ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
Banyak pihak menilai bahwa konflik internal semacam ini bisa menggerus kepercayaan jamaah dan pengurus di tingkat bawah.
Beberapa opsi yang diusulkan untuk penanganan masalah ini meliputi percepatan penyelenggaraan muktamar, pembentukan tim rekonsiliasi ulama, serta keterlibatan Mustasyar (dewan penasihat) PBNU.