Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter anestesi Priguna Anugerah Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/10/2025).
Sidang yang berlangsung secara tertutup ini merupakan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) setelah sempat ditunda pada pekan sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp37 juta kepada korban.
Jaksa menilai, sebagai tenaga medis, terdakwa seharusnya menjadi pihak yang memberikan rasa aman dan perlindungan kepada pasien, bukan sebaliknya melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan tersebut.
Terdakwa Priguna Anugerah Pratama, yang diketahui tengah menempuh pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran, diduga melakukan pelecehan terhadap pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ferdi Rizki Adilya, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai jaksa belum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh dalam surat tuntutan.
Ferdi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menitipkan uang restitusi sebesar Rp37 juta kepada Kejaksaan Negeri Bandung sejak pekan lalu.
Ia menambahkan, terdakwa memiliki riwayat gangguan bipolar, sebagaimana diungkapkan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.