Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejari, Siap Disidangkan
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi melimpahkan dokter Priguna Anugerah Pratama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jumat (18/7). Priguna merupakan tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Bersamaan dengan pelimpahan, polisi juga menyerahkan 20 barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sesuai ketentuan undang-undang, menjadi kewajiban kami untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan sampai ke persidangan,” kata AKBP Goncang Ajie, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar.
Ditahan 20 Hari, Segera Disidangkan
Pihak Kejari Bandung memastikan bahwa dokter Priguna akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Juli hingga 6 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Kejaksaan.
“Jadwal sidangnya menunggu kami limpahkan dahulu ke pengadilan. Setelah itu, jadwal sidang baru ditentukan oleh PN Bandung,” jelas Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Akhmad Adi Sugiarto.
Menurut Akhmad, penanganan perkara akan dibantu oleh empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan sebanyak 30 orang saksi telah disiapkan untuk memperkuat proses pembuktian di pengadilan.
Kronologi Kasus: Pemerkosaan di Lingkungan Rumah Sakit
Kasus ini mencuat setelah dokter Priguna dilaporkan oleh keluarga korban berinisial FH pada Maret lalu. Korban mengaku mengalami pemerkosaan saat tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS Bandung. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 23 Maret 2025, menyusul hasil pemeriksaan awal dan bukti pendukung yang cukup untuk memproses kasus ini ke tingkat penuntutan.
Langkah Tegas terhadap Kekerasan Seksual
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di ruang fasilitas pelayanan kesehatan, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi pasien dan keluarganya. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap bentuk kekerasan seksual, terlebih oleh pelaku yang memanfaatkan profesi untuk melakukan tindak pidana.
Pihak RSHS Bandung sebelumnya juga telah menyatakan komitmen untuk bekerja sama penuh dalam proses hukum dan menjamin perlindungan kepada korban dan keluarga.
Load more