Sidoarjo, tvOnenews.com - Penyelidikan kasus ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren Al-Khozini, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan santri, kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi terkait insiden tragis yang terjadi pada Senin (6/10/2025) lalu.
Tim tvOne melaporkan langsung dari Mapolda Jawa Timur, bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Polda Jatim.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto sebelumnya menjelaskan, para saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus pesantren, pihak kontraktor atau pekerja bangunan, serta sejumlah pihak lain yang mengetahui proses pembangunan musala tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa bangunan musala tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, penyidik menilai ada unsur kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kasus ini kini ditangani dengan dasar Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka-luka.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi ambruknya bangunan, termasuk sisa material dan dokumen perencanaan pembangunan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa jumlah saksi masih bisa bertambah, seiring pendalaman kasus dan hasil pemeriksaan ahli.
Penyidik akan melibatkan saksi ahli dari bidang konstruksi dan teknik sipil, termasuk dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, untuk memastikan penyebab utama keruntuhan bangunan.
Sementara itu, Krisis Center yang dibentuk Polda Jawa Timur di RS Bhayangkara Surabaya masih terus mendampingi keluarga korban.
Hingga Jumat pagi, proses identifikasi terhadap sejumlah jenazah santri masih berlangsung di bawah koordinasi tim DVI Polda Jawa Timur.