Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem makarim kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ( Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (4/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris beserta tim.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Nadim, setelah sebelumnya ia dimintai keterangan sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Dalam dua kesempatan sebelumnya, Nadim diperiksa selama 12 jam dan 9 jam terkait keikutsertaannya dalam pengadaan laptop, termasuk rapat pada 6 Mei 2020 yang menjadi dasar kesepakatan proyek.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini terjadi dalam periode 2019-2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Kejagung menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun akibat 1,2 juta unit laptop yang tidak berfungsi optimal, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang terkendala jaringan internet.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meski Nadiem telah beberapa kali diperiksa, proyek digitalisasi pendidikan ini sejatinya sudah direncanakan sebelum dirinya masuk kabinet.
Selain menjalani pemeriksaan, Nadiem juga telah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Hingga pemeriksaan ketiga ini, baik Nadiem maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada media.