Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menggelar perkara terkait kasus tujuh oknum Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia saat aksi demonstrasi.
Proses Gelar perkara dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan melibatkan unsur internal maupun eksternal kepolisian.
Dari internal Polri, hadir Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Bidang Propam.
Sementara dari eksternal, terlihat kehadiran Kompolnas serta Komnas HAM.
Hingga siang hari, hanya Kompolnas yang memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Komisioner Kompolnas menegaskan, pihaknya berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada ranah etik, tetapi juga dilanjutkan ke proses pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari Tujuh anggota brimob diduga melakukan pelanggaran etik berat, sementara lima lainnya terindikasi melakukan pelanggaran etik tingkat sedang.
Gelar perkara hari ini difokuskan untuk menentukan apakah para terduga pelaku layak dibawa ke sidang etik.
Meski demikian, Kompolnas menegaskan bahwa gelar perkara ini belum akan menetapkan tersangka, karena penentuan status tersangka merupakan ranah pidana, bukan etik.
Adapun sidang etik terhadap dua anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat dijadwalkan digelar besok.