Lakukan Gelar Perkara, Polisi Siap Umumkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Terancam?
- tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menggelar gelar perkara kasus ijazah palsu Jokowi, demi menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa gelar perkara dilakukan di Markas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (6/11/2025).
“Iya betul, (gelar perkara mencari tersangka),” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam kasus ini, sejumlah nama publik masuk dalam daftar terlapor, seperti Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Tiffani, serta Rismon Sianipar.
Budi menegaskan, penyidik tak gegabah dalam mengambil langkah.
Sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah menggelar asesmen bersama para ahli hukum, ahli ITE, hingga lembaga eksternal seperti Kompolnas.
“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," katanya.
Adapun kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat.
Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. (Foe Peace Simbolon)
Load more