Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker), Immanuel ebenezer alias Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Hal ini menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Agustus 2025.
Wamenaker Immanuel langsung digiring oleh KPK menuju konferensi pers, mengenakan rompi oranye dan terlihat menahan emosi, bahkan mata sempat berlinang saat ia menyapa media.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Noel menjadi salah satu dari total 11 tersangka yang ditetapkan, termasuk 10 orang lainnya dalam kasus yang sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.
KPK menyampaikan bahwa Immanuel, bersama pihak-pihak lainnya, tersangkut dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.
Nilai transfer mencurigakan yang diterima Immanuel mencapai Rp3 miliar, dengan estimasi total aliran dana pemerasan mencapai Rp81 miliar selama periode tersebut.
KPK menegaskan bahwa publikasi status tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari tanggung jawab akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik.