Pemalang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil menangkap seorang pria berinisial Iskandar, tersangka kasus Pembunuhan dengan latar belakang praktik penggandaan uang.
Pelaku diamankan pada Sabtu (16/8/2025) dini hari, setelah diduga membunuh seorang warga di Kecamatan Warung, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (10/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, Iskandar mengaku bertindak seorang diri.
Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain.
Residivis Kasus Serupa
Pengungkapan kasus ini semakin mengejutkan setelah diketahui bahwa Iskandar bukanlah orang baru dalam praktik penipuan berkedok Dukun pengganda uang. Pada tahun 2004, ia pernah terjerat kasus serupa di Kabupaten Tegal.
Saat itu, Iskandar terbukti melakukan pembunuhan terhadap lima pasangan suami istri yang sama-sama mengalami kesulitan ekonomi.
Dari total 10 korban, tujuh meninggal dunia dan tiga berhasil selamat. Berkat kesaksian korban selamat, Iskandar dijerat pidana dan divonis 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan.
Kini, setelah bebas, Iskandar kembali mengulangi modus yang sama. Ia memanfaatkan reputasinya sebagai dukun pengganda uang untuk meyakinkan korban.
Saat korban mulai menagih hasil janji penggandaan uang, pelaku mencari jalan pintas dengan menghabisi nyawa korban.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Polisi hingga kini masih menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah terperdaya oleh janji penggandaan uang yang kerap dimanfaatkan oknum untuk menipu, bahkan menghilangkan nyawa. Polres Pemalang memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.