Pati, tvOnenews.com - DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses rencana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan ini diambil setelah adanya desakan dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati dan kantor DPRD.
Aksi yang sempat ricuh itu berujung pada permintaan resmi agar DPRD menggelar rapat pembentukan Pansus. Usulan hak angket tidak hanya datang dari fraksi oposisi, tetapi juga dari Fraksi Partai Gerindr, partai yang mengusung Sudewo.
Semua fraksi di DPRD Pati, yakni PDI Perjuangan, PKB, PPP, Demokrat, PKS, dan Golkar, turut menyetujui langkah tersebut.
Bupati Sudewo menyatakan menghormati langkah DPRD. Sudewo sendiri baru dilantik pada 20 Februari 2025, namun kurang dari enam bulan menjabat sudah menghadapi gelombang penolakan dari warga.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, proses pemakzulan kepala daerah memiliki mekanisme yang jelas dan harus diikuti.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara bertahap dan disosialisasikan dengan baik agar tidak memberatkan masyarakat.