Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong melalui posa hukumnya pemirsa ini resmi melaporkan tiga Hakim dan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP ke Mahkamah Agung MA, Komisi Yudisial KY, Ombudsman, dan BPKP.
Pihak Tom lembong yang diwakili oleh tim kuasa hukum resmi laporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus importasi gula.
Ketiga hakim dilaporkan ke MA dan KY pada Senin 4 Agustus kemarin.
Mereka yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan selalu hakim anggota.
Sedangkan para auditor dilaporkan karena dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit.
“Laporan-laporan ini dilayangkan dengan alasan sekali lagi ya, bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia,” tutur Zaid.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi importasi gula di kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 4,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia kemudian mendapatkan abolisi atau penghapusan pidana. Abolisi itu diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Tom Lembong akhirnya bebas dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025.