Komisi Yudisial Sesalkan Kasus Suap Hakim Terjadi saat Kenaikan Gaji Sebesar 280 Persen
- tvOnenews - Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan menyayangkan masih terjadi suap di Pengadilan ditengah kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen.
Hal ini diungkapkan Abhan menanggapi soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Diketahui, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
"Kami sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," katanya dikutip Sabtu (7/2/2026).
Abhan juga menyebut bahwa kasus ini menjadi catatan besar karena telah mencederai kehormatan penegak hukum.
Oleh karena itu dalam hal ini, KY akan melakukan penanganan terkait penegakan terkait dengan kode etik.
"KY memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik perilaku pedoman hakim," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Jumat (6/2/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telahm engirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026.
Load more