Komisi Yudisial Sesalkan Kasus Suap Hakim Terjadi saat Kenaikan Gaji Sebesar 280 Persen
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan menyayangkan masih terjadi suap di Pengadilan ditengah kenaikan gaji hakim sebesar 280 %
Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:59 WIB
Sumber :
- tvOnenews - Julio
Atas perbuatannya, terhadap EKA, BBG, YOH, TRI dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 angka (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.9.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aha/aag)
Â
Load more