Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang diduga ternyata menjadi lokasi pesta seks sesama jenis.
Dari sembilan orang pria yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat kuat.
Polsek Metro Setiabudi menggerebek kamar hotel yang disewa oleh seorang pria berinisial DRH alias KC pada Minggu dini hari.
Modus pelaku adalah memesan kamar hotel. Setelah itu pelaku menghubungi rekan-rekannya untuk datang ke kamar tersebut dalam sebuah hotel di wilayah Setiabudi.
Dalam aksinya untuk mengelabui petugas keamanan hotel, pelaku mengaku mengundang rekan-rekannya untuk merayakan pesta ulang tahun.
Dari seorang yang diamankan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial KC yang berperan sebagai inisiator pesta seks tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 33 Junto Pasal 7 Undang-Undang Pornografi, dan pasal 296 KUHAP tentang memudahkan perbuatan cabul. (awy)