Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Kejagung menetapkan Direktur TV Swasta berinisial TB bersama pengacara Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Namun, hal tersebut begitu menyita perhatian publik hingga komentar dari Anggota Dewan pers.
Kejaksaan Agung yang tengah mengembangkan kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Negeri Wilayah Jakarta.
Dewan Pers serahkan proses hukum kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Sementara untuk menilai pemberitaan, apakah termasuk karya jurnalistik atau bukan, kewenangannya ada di Dewan Pers, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang 40 tahun 1999.
Ninik mengatakan, perilaku para pekerja pers atau jurnalistik diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 terdapat Pasal 6.
"Kalau ada indikasi tindakan-tindakan berupa suap atau penyalahgunaan profesinya ada pengaturan dan itu masuk wilayah etik di Pasal 6 dan 8," katanya.
Dewan Pers akan menilai dua hal, pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak.
Kedua menilai perilaku wartawan apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik wartawan dalam menjalankan tugasnya. (awy)