Jakarta, tvOnenews.com - Deretan mobil mewah dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disita Kejaksaan Agung.
Sejumlah mobil mewah yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus suap dan gratifikasi putusan lepas dengan nilai total suap Rp60 miliar.
Mobil yang disita meliputi Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercy AMG B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan plat D 1169 QGK.
Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, apakah benar milik AR atau hanya sebagai sarana untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut sejumlah barang bukti yang didapat selama penggeledahan:
Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)
(awy)