Ngawi, tvOnenews.com - Seorang ayah di Ngawi ditangkap polisi karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku yakni YS (40) asal Kecamatan Jogorogo.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa (18/3/2025) mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada paman dan bibinya.
Setelahnya, keluarga korban melaporkan dan pelaku ditangkap.
Joshua mengatakan, bahwa perbuatan tersangka dilakukan kepada korban yang masih berusia 13 tahun.
Dari pengakuan baik pelaku dan korban aksi bejat dilakukan sebanyak sepuluh kali sejak Agustus 2024. (awy)