Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus tindak pidana human trafficking atau perdagangan orang dengan modus perjalanan ibadah umrah.
Tujuh orang tersangka yang dijerat dengan pasal undang-undang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bandara Soekarno-Hatta menggerebek sebuah perusahaan PJTKI yang memberangkatkan korban tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dengan modus perjalanan umrah di Arab Saudi.
Dari lokasi ini polisi menangkap tiga orang tersangka bersama calon korban pekerja migran Indonesia nonprosedural yang belum diberangkatkan.
Polisi kemudian menangkap empat tersangka lain hingga total terdapat tujuh tersangka terdiri dari tiga perempuan dan empat pria.
Mereka memiliki peran masing-masing mulai merekrut calon korban dengan janji akan diberi gaji yang besar hingga yang bertugas mengantar ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Sejauh ini terdata ada sebanyak 25 korban yang berasal dari sejumlah provinsi di pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Para tersangka akan dijerat Pasal 10 junto Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (awy)