Lampung, tvOnenews.com - Oknum satpol pp yang bertugas di rumah dinas Wakil Walikota Metro Lampung digerebek polisi saat berpesta narkoba jenis sabu bersama tiga rekannya.
Oknum Satpol PP ditangkap polisi saat kepergok pesta sabu bersama seorang wanita pemandu lagu dan dua warga.
Dari lokasi, polisi menemukan satu plastik klip sabu dengan berat 0,40 dan alat hisap sabu atau bong.
Para tersangka membeli barang haram tersebut dengan harga Rp600 ribu untuk dua paket sabu-sabu siap edar.
Para tersangka mengaku telah kecanduan narkoba sejak lama. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memburu bandar sabu.
Atas perbuatannya Polisi Pamong Praja menjadi tersangka ini terancam dipecat dan dihukum 5 tahun penjara. (awy)