Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye pada pemilu.
Gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi Peduli Pemilu dilakukan setelah ramai isu soal Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye.
Namun Presiden Jokowi menegaskan, tidak akan ikut melakukan kampanye pada Pemilu 2024, ia bahkan memerintahkan agar aparat bisa netral dan Pelaksana Penyelenggara Pemilu dengan profesionalitas dan integritasnya.
Lantas, bolehkah presiden ikut berkampanye?
Terkait hal tersebut, Margarito Kamis selaku Pakar Hukum Tata Negara pun memaparkan persoalan presiden dalam memperbolehkan kampanye.
Dirinya memaparkan terkait Pasal 299 yang berisikan
(1) Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. (ayu)