Mataram, tvOnenews.com - Seorang ayah di Mataram tega menganiaya bayi kandungnya yang masih berusia 2 bulan hingga babak belur hanya gara-gara bayi malang tersebut rewel.
Pelaku kemudian ditangkap polisi setelah ibu kandung sang bayi melaporkannya.
Seorang pria berinisial MO (20) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram karena menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 bulan.
Aksi ini terjadi lantaran pelaku yang saat itu sedang menikmati rokok dan kopi di belakang rumahnya merasa terganggu dengan tangisan bayinya.
Pelaku mengaku sudah berusaha menggendong sambil menghibur agar bayinya tenang, namun karena tak berhasil ia tega menampar wajah bayinya serta mencubit dan menyundutkan rokoknya ke kaki sang bayi.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Juncto ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ayu)