Jakarta, tvOnenews.com - Nasib mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB inisial SSS kini di ujung tanduk.
SSS telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri Buntut meme AI Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Kebebasan berekspresi yang ia tuangkan melalui meme artificial intelligence ternyata dianggap mengandung unsur asusila.
SSS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Pro dan kontra pun terjadi di ruang publik.
Keterangan terbaru, Polri mengumumkan penangguhan penahanan mahasiswi dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Simak selengkapnya. (awy)