Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian aturan presidential threshold 20 persen atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Buruh.
Aturan tersebut mengatur terkait aturan presidential threshold (PT) 20 persen atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
Sehingga, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ucap Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum. Berikut selengkapnya. (ayu)