Enam orang terdakwa penyelundup narkoba 402 KG di Sukabumi dan dua orang WNA penyelundup narkoba 821 KG di Tanjung Lesung Banten, terbebas dari hukuman mati setelah permohonan banding mereka dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung dan PT Banten. Apa yang terjadi di balik keputusan yang mengundang kontroversi ini?