ADVERTISEMENT
Advertnative
Naturalisasi atlet diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Disebutkan bahwa pewarganegaraan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang telah berjasa bagi negara.
Pada proses naturalisasi, Kemenkum juga didukung oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri atas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Badan Intelijen Negara (BIN), serta organisasi olahraga terkait.
Selain itu, para atlet juga harus melalui serangkaian tahapan, termasuk mengikuti rapat dalam rangka meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pemain berkualitas dalam Tim Nasional Indonesia kini dapat membuka peluang untuk tampil maksimal dalam kompetisi bergengsi skala internasional.
Beberapa agenda besar yang menjadi target utama, di antaranya FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, peringkat 100 besar FIFA, dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday.
"Hal ini merupakan cita-cita besar seluruh bangsa Indonesia, demikian pula Presiden RI Prabowo Subianto," tutur dia.
Menkum menyampaikan kehadiran atlet diaspora yang memiliki darah keturunan Indonesia merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk membela Merah Putih.
Load more