News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Semen Padang Telan Pil Pahit Usai Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman Hingga Ratusan Juta, 4 Klub Lainnya Bernasib Sama

Langgar aturan pertandingan, sejumlah klub, seperti Persiraja Banda Aceh, Malut United, Dewa United, Persikabo, dan Semen Padang dijatuhi hukuman komdis PSSI
Senin, 25 Maret 2024 - 09:00 WIB
Suporter Semen Padang FC menyalakan flare saat pertandingan final leg kedua Liga 2 melawan PSBS Biak di Stadion GOR H Agus Salim Padang, Sumatera Barat, Sabtu (9/3/2024).
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan pertandingan, sejumlah klub, seperti Persiraja Banda Aceh, Malut United, Dewa United, Persikabo, dan Semen Padang dijatuhi hukuman oleh PSSI, melalui Komite Disiplin (Komdis).

Hukuman yang dijatuhkan usai sejumlah klub tersebut menjalankan persidangan pada 8, 13, 14, 16, 18, dan 20 Maret 2024. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda yang harus dibayarkan klub-klub tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya sejumlah klub yang mendapat hukuman, sidang Komdis juga menjatuhkan hukuman kepada beberapa individu, terkait pelanggaran yang mereka lakukan saat menjalankan pertandingan, demikian dikutip dari laman resmi PSSI, Minggu (24/3/2024).

Berikut hukuman yang dijatuhkan komdis kepada sejumlah klub dan perorangan yang terbukti melanggar peraturan PSSI;

Klub Persiraja Banda Aceh

Persiraja menjadi klub yang dihukum berdasarkan sidang Komdis pada 8 Maret. Klub asal Banda Aceh itu didenda sebesar Rp 15 juta karena tidak menyediakan bus sesuai regulasi untuk tim tamu, menjelang pertandingan Liga 2 melawan Malut United pada 5 Maret silam.

Malut United

Pada sidang Komdis 13 Maret, giliran Malut yang mendapat hukuman. Laskar Kie Raha didenda sebesar Rp 25 juta karena saat pertandingan Liga 2 melawan Persiraja, lima orang pemain mereka mendapat hukuman kartu kuning.

Pada sidang Komdis 16 Maret, Malut didenda Rp 10 juta karena dinilai gagal memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap tim tamu, menjelang pertandingan melawan Persiraja. Selain denda, Malut juga mendapat sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak satu kali.

Dewa United

Dewa United dijatuhi hukuman berdasarkan sidang Komdis 14 Maret. Klub berjuluk Anak Dewa itu dinilai gagal mengantisipasi kehadiran pendukung Persikabo pada pertandingan melawan klub tersebut 7 Maret silam. Mereka pun didenda sebesar Rp 25 juta.

Persikabo

Persikabo juga tidak luput dari hukuman akibat kehadiran para penggemarnya di pertandingan tersebut. Laskar Padjadjaran juga didenda Rp 25 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semen Padang

Semen Padang, menjadi terhukum pada sidang Komdis 16 Maret. Denda lebih besar dijatuhkan kepada Semen Padang. Mereka didenda Rp 100 juta karena terjadinya insiden penyalaan dan pelemparan suar, pelemparan botol air mineral ke arah perangkat pertandingan, masuknya penonton ke area pertandingan yang menyebabkan pengrusakan, penganiayaan, dan kerusuhan pada laga melawan PSBS Biak.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).
background

Pekan ke-8

Waktu yang ditampilkan adalah WIB

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT