Upaya terkini Pemerintah
Setelah trading halt pada 18 Maret, pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengambil langkah-langkah strategis untuk menstabilkan pasar saham dan nilai tukar rupiah.
OJK mengizinkan perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memerlukan persetujuan pemegang saham. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pasar dengan menunjukkan fundamental perusahaan yang baik serta memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk mengurangi volatilitas saham.
Selain itu, BI melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang mengalami pelemahan sebesar 0,7% setelah penurunan IHSG.
Intervensi ini dilakukan secara berani dan terukur untuk memastikan stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga keseimbangan suplai dan permintaan valuta asing.
Selain kebijakan buyback dan intervensi valuta asing, pemerintah Indonesia terus memantau kondisi pasar dan siap mengambil langkah-langkah tambahan jika diperlukan. OJK dan BEI juga mempertahankan mekanisme trading halt untuk mencegah penurunan IHSG yang terlalu tajam.
Belajar dari negara lain
Load more