News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Takut Jurnalisme Investigasi?

Jurnalisme investigasi, yang dibangun dengan semangat membuka kebenaran kepada publik sudah dipraktikan oleh pers sejak Indonesia berusia sangat muda, kini entah kenapa dipersoalkan kembali.
Senin, 27 Mei 2024 - 15:20 WIB
Pojok KC - Kolase Demo penolakan Revisi UU Penyiaran
Sumber :
  • tim tvonenews

JURNALISME investigasi, laporan media yang dibangun dengan semangat membuka kebenaran kepada publik sudah dipraktikan oleh pers sejak Republik Indonesia berusia sangat muda, kini entah kenapa dipersoalkan kembali. Pada 1950-an, misalnya koran Indonesia Raya membuat tulisan tulisan yang sangat kritis pada pemerintah Soekarno hingga koran ini lima kali dibredel dan Pemimpin Redaksinya Mochtar Lubis berkali kali masuk penjara, kita tak pernah mendengar genre jurnalistik ini dilarang penguasa. 

Kini kita tersengat, kerja kerja kewartawanan yang hanya ingin melaporkan sesuatu sebagai mana adanya bagian dari ikhtiar media membantu publik memilah informasi yang sahih akan dilarang ditayangkan di stasiun televisi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebabnya adalah draft Rancangan Undang Undang Penyiaran yang bakal diusulkan DPR untuk dibahas bersama pemerintah ternyata ada tendensi untuk pembungkaman kemerdekaan pers secara terang benderang. Setidaknya ada tiga pasal yang disorot karena mengangkangi kebebasan pers. Pertama, larangan penayangan produk eksklusif hasil jurnalisme investigasi yang  tertulis dalam pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

Kedua, RUU Penyiaran berisi anasir kriminalisasi pada wartawan. Dengan gamblang ancaman tersebut muncul dari pasal 50 B ayat (2) huruf k yang bisa menjadi pasal multitafsir lantaran mengatur penayangan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme. 

Ketiga, RUU Penyiaran seperti ingin melepaskan penyiaran dari ranah jurnalistik. RUU ini misalnya menghilangkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari konsiderans atau pertimbangannya. Televisi lalu hanya dilihat sebagai entitas penyiaran, tak ada kesadaran dari pembuat pasal bahwa penyiaran dan jurnalisme pada galibnya saling bertaut dan berimpit.Misalnya, ada pasal 8A ayat (1) huruf Q bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik bukan lagi di Dewan Pers melainkan lewat Komisi Penyiaran Indonesia. Padahal, sudah jelas seperti diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, sengketa akibat pemberitaan bukan melalui mekanisme hukum pidana. Apakah dengan ini, akan banyak insan pers berguguran setelah Dewan Pers tak lagi dilibatkan? 

Banyak sekali lubang-lubang yang dibiarkan abu abu. Ada keinginan mempertahankan  kebebasan pers, tetapi melarang penayangan jurnalisme investigasi, ingin melibatkan masyarakat dalam industri penyiaran, tapi kerja kerja jurnalistik sebagai bagian kontrol publik pada negara justru dilarang. 

Sejauh ini alasan dibalik aturan “aneh” tersebut adalah disebut untuk menghindari monopoli wartawan dan kelompok media tertentu mengungkap sejumlah penyelewengan. Jurnalisme investigasi juga dianggap dapat mempengaruhi opini publik  atas penyidikan suatu perkara yang tengah dilakukan aparat hukum. 

Sebuah argumen yang rabun pengetahuan. Pasalnya, makna jurnalisme investigasi justru sebagai pengawas tiga pilar lembaga negera, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers jelas bukan corong saja, media adalah anjing penjaga (watchdog) tiga pilar itu.  

Bukankah tanpa aturan yang membatasi saja, kerja jurnalisme investigasi sudah sangat sedikit penganut dan pendukungnya. Jurnalisme investigasi kini hanya dilakukan oleh wartawan wartawan “kerap kepala” karena penuh risiko.

Saya pernah berminggu minggu tinggal di hutan Kalimantan untuk menguak sindikat pembalakan liar yang dibekingi orang kuat di tingkat nasional dan lokal. Menemui puluhan narasumber kunci yang lokasinya saling berjauhan di tengah infrastruktur angkutan yang seadanya. Belum lagi keselamatan diri terancam oleh preman preman yang sewaktu waktu bisa menghadang. Sambil menelusuri distribusi kayu illegal yang dikirim lewat sungai, saya juga tetap harus berpindah pindah tempat tinggal agar tak terendus sindikat.  

Begitulah, jikapun informasi yang tersebunyi tersebut bisa diungkap, biasanya ada ekses gugatan hukum. Pemimpin Redaksi media yang masih mengamalkan jurnalisme investigasi akan rajin mendatangi kantor polisi untuk jalani pemeriksaan. 

Jadi percayalah, karena risiko yang bejibun itu, media sudah membentengi diri agar tidak “konyol”. Media akan memperkuat penggalian bahan berita di lapangan, chek and recheck, menjaga keseimbangan berita dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. 

Pembuat draft RUU Penyiaran agaknya tak paham praktik jurnalisme investigasi bisa dilakukan siapa saja saat ini tanpa terkait dengan kelompok media tertentu. Kita punya Bondan Winarno yang secara partikelir pernah melakukan jurnalime investigasi justru setelah ia bukan lagi seorang wartawan. Dengan biaya sendiri ia membuktikan praktik penipuan investasi tambang emas di Busang, Kalimantan Timur. 

Motivasi Bondan selain karena banyak kejanggalan (melonjak tak normalnya harga saham Bre X, perusahaan tambang yang mengeksplorasi tambang emas di Busang) juga ingin menyelamatkan muka Indonesia di dunia internasional. “Kasus ini membuat malu Indonesia. Ada ratusan guru di Kanada yang kehilangan asuransi pensiunnya karena bujukan investasi Bre X,” ujar Bondan seperti dikutip dari buku Bre X: Sebungkah Emas di Kaki Pelangi. 

Bondan juga mengalami semua kesulitan terberat dalam menegakkan jurnalisme investigasi: ancaman fisik dan gugatan hukum. Ia misalnya digugat oleh Mantan Menteri Pertambangan Energi era Orde Baru IB Sudjana. Namun dengan jurnalisme standar dan disiplin verifikasi, Bondan bisa lolos dari jeratan hukum.

Alih alih melarang, draft RUU Penyiaran yang sebentar lagi akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah harusnya justru menguatkan laporan-laporan jurnalisme investigasi. Laporan tujuh media Indonesia yang tergabung dalam IndonesiaLeaks yang mengungkap tender dan penggunaan alat mata-mata Pegasus untuk mengawasi politisi, jurnalis hingga aktivis HAM misalnya harus didorong pengungkapannya lebih lanjut oleh penegak hukum. 

Atau misalnya investigasi Majalah Tempo soal perusahaan-perusahaan Indonesia menggenjot produksi nikel untuk digunakan di kendaraan listrik,  ternyata ditambang tanpa izin.  Material hasil tambang tanpa izin itu lalu dijual ke pabrik-pabrik pemrosesan dengan menggunakan dokumen dari perusahaan-perusahaan lain. Majalah Berita Mingguan yang menjadikan jurnalisme investigasi sebagai ciri khasnya melaporkan bahwa beberapa nama terkait dengan politisi dan pejabat teras kepolisian tercatat dalam akta kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut, meski baik perusahaan maupun pejabat kepolisian kemudian menyangkalnya. Liputan liputan semacam ini, meski pahit akan menyehatkan publik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan harus diingat, reformasi 1998 yang melahirkan kebebasan pers baru terjadi 26 tahun lalu, kini kita seperti telah mengidap demensia sejarah. Kita jadi alpa sebenarnya untuk apa perlu ada kebebasan pers. Padahal, sudah terang jurnalisme ada untuk membangun kewargaan dan demokrasi. Dengan informasi yang bermutu (eksklusif) ada jutaan orang yang terberdayakan arus informasi penting, pada akhirnya terlibat langsung dalam menciptakan pemerintahan efektif, mengawal kehidupan politik, sosial dan ekonomi menjadi lebih baik.

Kecuali jika DPR dan Pemerintah ingin apa yang terjadi di Cekoslovakia saat pemerintahan otoriter di sana berkuasa terjadi di Indonesia. Saat itu di Swidnik, misalnya setiap malam pukul 19:30 ketika berita televisi pemerintah ditayangkan orang orang secara serempak berjalan jalan di taman sambil membawa anjing dan menggelar pesta bersama. Di kota Gdanks misalnya warga membalikan layar televisi ke jendela dengan layar menghadap ke jalan. Mereka seperti ingin menyampaikan pesan, kami tak sudi menonton, kami menolak kebenaran versi pemerintah. 
(Ecep Suwardaniyasa Muslimin)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT